PDIP Ajak Fraksi Parpol Lain Tolak Revisi UU MK
Namun, dia menegaskan PDIP akan berkomunikasi dengan parpol lain untuk mencegah adanya pasal penyeludupan dalam revisi UU MK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengajak fraksi partai politik (parpol) di DPR RI untuk menolak revisi revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Djarot memang mengakui PDIP belum berkomunikasi dengan parpol lain untuk menolak revisi UU MK.
Namun, dia menegaskan PDIP akan berkomunikasi dengan parpol lain untuk mencegah adanya pasal penyeludupan dalam revisi UU MK.
"Kan belum juga komunikasi dengan partai lain, karena kita enggak bisa sendiri agar 'pasal-pasal selundupan' bisa dicegah tetap harus dibangun komunikasi," kata Djarot di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Ketua Baleg DPR Dapat Perintah untuk Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran
Djarot menuturkan, PDIP berharap agar MK betul-betul menjadi penjaga konstitusi yang independen dan kredibel.
"Menolak pasal-pasal melemahkan MK, menolak pasal-pasal yang berpotensi menghambat atau merintangi hakim-hakim MK yang obyektif, kritis, dan berani yang nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka betul-betul menjaga konstitusi," ujarnya.
Dalam draf revisi UU MK, aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi menjadi sorotan.
Sebab, Pasal 87 huruf a revisi UU MK mengatur hakim konstitusi yang sudah menjabat 5–10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.
Baca juga: Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera
Artinya, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih.
Di mana, ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun.