Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Ajak Fraksi Parpol Lain Tolak Revisi UU MK

Namun, dia menegaskan PDIP akan berkomunikasi dengan parpol lain untuk mencegah adanya pasal penyeludupan dalam revisi UU MK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in PDIP Ajak Fraksi Parpol Lain Tolak Revisi UU MK
Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengajak fraksi partai politik (parpol) di DPR RI untuk menolak revisi revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Djarot memang mengakui PDIP belum berkomunikasi dengan parpol lain untuk menolak revisi UU MK.

Namun, dia menegaskan PDIP akan berkomunikasi dengan parpol lain untuk mencegah adanya pasal penyeludupan dalam revisi UU MK.

"Kan belum juga komunikasi dengan partai lain, karena kita enggak bisa sendiri agar 'pasal-pasal selundupan' bisa dicegah tetap harus dibangun komunikasi," kata Djarot di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Ketua Baleg DPR Dapat Perintah untuk Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Djarot menuturkan, PDIP berharap agar MK betul-betul menjadi penjaga konstitusi yang independen dan kredibel.

"Menolak pasal-pasal melemahkan MK, menolak pasal-pasal yang berpotensi menghambat atau merintangi hakim-hakim MK yang obyektif, kritis, dan berani yang nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka betul-betul menjaga konstitusi," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam draf revisi UU MK, aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi menjadi sorotan.

Sebab, Pasal 87 huruf a revisi UU MK mengatur hakim konstitusi yang sudah menjabat 5–10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.

Baca juga: Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera

Artinya, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih.

Di mana, ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas