Eks Dirjen Minerba ESDM jadi Tersangka Baru Kasus Timah, Ini Sosok dan Perannya
Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ini sosok dan perannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Satu tersangka baru dalam kasus timah tersebut, adalah eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan BGA sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah setelah melalui sejumlah pemeriksaan dan alat bukti permulaan yang cukup.
"Dia (BGA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menambahkan, saat ini BGA masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Ia mengatakan penahanan BGA terhadap tersangka akan diputuskan pada nanti sore.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan, sehingga statusnya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.
Peran BGA dalam kasus korupsi PT Timah adalah mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) tahun 2019.
BGA diduga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.
Perubahan itu dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang benar serta tidak dilakukan dengan kajian apapun.
"Ternyata perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi.
Dengan penetapan BGA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah bertambah menjadi 22 orang.
Baca juga: 3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
- Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
- Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA)
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto (RI)
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang, Suwito Gunawan (SG) alias Awi
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang, Gunawan alias MBG
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN)
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM)
- Owner PT TIN, Hendry Lie (HL)
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL)
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosok Bambang Gatot Ariyono
Bambang Gatot Ariyono alias BGA merupakan salah satu pejabat di Kementerian ESDM yang kini sudah pensiun sejak Mei 2020.
BGA lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960 sehingga saat ini, usianya 64 tahun.
Lulusan Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional – Veteran Yogyakarta itu, pernah menjadi Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013).
BGA juga menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015).
Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020.
Pada Maret 2019, BGA pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
BGA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)