Sang Sopir Ungkap SYL, Anak dan Cucunya Perawatan Sampai Klinik Tutup Habis Rp45 Juta
Begitu SYL serta anak dan cucunya selesai perawatan, mereka pulang ke rumah.Sedangkan Oky masih harus tinggal di klinik, menunggu transfer kekurangan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan mengungkap, mantan menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama anaknya, Indira Chunda Thita, dua kali mendatangi klinik kecantikan di Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan sopir Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Oky Anwar Djunaidi saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi SYL di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dipaparkannya, SYL kali pertama datang bersama Thita ke Chen Clinic Aesthetic & Antiaging di Jakarta Barat pada Desember 2021.
Saat itu, SYL dan Thita menghabiskan Rp30 juta untuk sekali perawatan.
"Siapa yang datang ke klinik kecantikan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Oky.
"Yang pertama, bapak dengan Ibu Thita," jawab Oky.
Baca juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Berujung Pelaporan Jampidsus ke KPK
"Ini keterangan saudara 2 Desember 2021? Coba saudara ingat, untuk dua orang itu 30 (juta) apakah lebih pembayarannya?" kata Hakimi Pontoh.
"Itu dua kali ke sana, ke klinik," ujar Oky.
"Yang pertama pembayaran?"
"30 tadi."
Uang Rp 30 juta itu menurut Oky diperolehnya dari mantan Sub Koordiator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya.
Oky menyebut bahwa dia mengambil uang dari Gempur untuk biaya perawatan di klinik kecantikan atas arahan atasannya, Isnar Widodo.
"Saya mengambil uangnya menemui Pak Gempur," ujar Oky.
Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Beri Atensi Kasus Tewasnya Vina Cirebon Seperti Kasus Ferdy Sambo
"Diperintah bagaimana?" tanya Hakim.
"Pak Oky, kebawah temui Pak Gempur," kata Oky meniru ucapan Isnar saat memerintahnya.
Begitu mendapat uang dari Gempur, Oky langsung berangkat ke klinik kecantikan dengan mobil yang berbeda dari SYL dan Thita.
Kemudian dia menunggu di resepsionis hingga SYL dan Thita selesai perawatan dan dibayarkan oleh Oky.
Kemudian beberapa bulan selanjutnya, SYL dan Thita kembali ke klinik kecantian tersebut.
Namun kali itu anak Thita, Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) juga turut serta.
Dengan demikian, harga perawatan pun bertambah menjadi Rp 45 juta.
Namun Oky mengaku saat itu hanya dibekali Rp 30 juta dari atasannya, lantaran berkaca dari biaya perawatan sebelumnya.
"Beberapa bulan kemudian pergi ke tempat yang sama? Di Chen Clinic ya? Tetap sama dua orang?" tanya Hakim Pontoh.
"Bertiga sama Bibie," jawab Oky.
'Tadi saudara mengatakan dua kali? Yang pertama kan saudara bayar 30. Yang kedua berapa saudara bayar?"
"Rp45 (juta)."
Begitu SYL serta anak dan cucunya selesai perawatan, mereka pulang ke rumah.
Sedangkan Oky masih harus tinggal di klinik, menunggu transfer kekurangan uang Rp 15 juta dari pihak Kementan.
Setelah kekurangan Rp 15 juta masuk ke rekening klinik, barulah Oky dapat pulang. Bahkan katanya, dia menunggu transferan itu hingga klinik tutup.
Baca juga: Jampidsus Buka Suara soal Dugaan Purnawirawan Polri Berperan di Kasus Korupsi Timah Rp300 T
"Berapa jam saudara menunggtu transferan 15 juta?" kata Hakim Pontoh sembari tertawa sedikit.
"Hampir mau tutup sih. Dicarikan uangnya dulu katanya," ujar Oky.
"Dipastikan ada 15 juta, baru saudara bisa pulang?"
"Ya."
Sebagai informasi, keterangan Oky ini disampaikan terkait perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Joice di Sidang SYL: Surya Paloh Tahu Program Sembako dan Hewan Kurban dari NasDem Didanai Kementan
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.