Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU TNI: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Panglima

Masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI juga bisa diperpanjang oleh presiden sebagaimana diatur dalam RUU ini.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Draf RUU TNI: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Panglima
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan tongkat komando kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Dalam draf RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 53 RUU turut mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024, Senin (28/5/2024).

Dalam draf yang diperoleh Tribunnews.com, pada Pasal 53 RUU ini turut mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga: Revisi UU TNI, Kapuspen Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Sudah Lalui Pembahasan dan Analisa

Masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI juga bisa diperpanjang oleh presiden sebagaimana diatur dalam RUU ini.

Pada Pasal 53 ayat (1) berbunyi: prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

Kemudian, pada ayat 2 berbunyi: khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Baleg DPR Tak Akan Buru-buru Bahas Revisi UU TNI dan Polri

Pada ayat 3 berbunyi: khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BERITA TERKAIT

Kemudian, pada ayat 4 berbunyi: perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Lalu, pada ayat 5 berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, UU TNI yang berlaku saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas