Kala Polri Sebut Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus Tak Ada Masalah, tapi Rahasiakan Motif
Polri menyebut penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung tidak ada masalah. Meski begitu, Polri tidak mau membeberkan motif penguntitan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah pada Minggu (19/5/2024) di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan menjadi perbincangan publik.
Bahkan, sampai ada isu bahwa penguntitan tersebut berkaitan dengan kasus mega korupsi yang tengah ditangani Febrie, seperti korupsi PT Timah.
Selain itu, muncul pula rumor bahwa peristiwa itu menunjukan adanya kerenggangan hubungan antara Polri dan Kejagung.
Namun, ternyata, Polri sudah membantah bahwa penguntitan itu ada permasalahan.
"Dari hasil pemeriksaan di Propam, seandainya ada permasalahan pasti disampaiakan. Jawaban kami dapat informasi dari Pak Kadiv Propam menyampaiakn bahwa tidak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Sandi juga turut membeberkan identitas dari anggota Densus 88 yang melakukan penguntitan tersebut yang bernama Iqbal Mustofa dengan pangkat Bripda.
Dia juga menyebut, saat melakukan aksi penguntitan dan ketahuan, Iqbal langsung diamankan oleh Kejagung dan diperiksa di Paminal Propam Polri.
"Jadi tadi sudah kami sampaikan di awal bahwa memang benar adanya yang diamankan di sana, dan identitasnya memang benar (Bripda Iqbal Mustofa) anggota tersebut, dan sudah dijemput sama Paminal," kata Sandi.
Baca juga: Kasus Jampidsus Kejagung Dikuntit Anggota Densus 88 Kini Ditangani Paminal Polri
Selain itu, Sandi juga menuturkan bahwa Bripda Iqbal tidak dijatuhi sanksi apapun lantaran memang tidak ada permasalahan antara Polri dan Kejagung.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," tuturnya.
Rahasiakan Motif
Namun, kendati tidak ada permasalahan antara Kejagung dan Polri, Sandi enggan membeberkan motif Bripda Iqbal menguntit Jampidsus Febrie.
Dia beralasan motif tidak perlu dibeberkan lantaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah bertemu di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).
"Hari ini kami meng-clear-kan, antara jaksa dan polisi enggak ada masalah, baik-baik saja, kita berhubungan baik untuk saling kerja sama, solid dan sinergi untuk membangun penegakan hukum yang lebih baik ke depan," kata Sandi.
IPW Duga Densus 88 Kuntit Jampidsus Ada Perintah Resmi
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga aksi penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie ada yang memerintahkan dan merupakan perintah resmi.
"IPW berpendapat ini anggota Densus ini bergerak di bawah perintah resmi. Jadi diduga tindakannya liar. Karena Densus memang tugasnya melakukan pemantauan tapi terhadap tindak pidana terorisme," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Untuk itu, Sugeng mendesak Polri untuk secara tuntas mengusut dugaan penguntitan itu.
Tujuannya, guna mengungkap aktor intelektual di baliknya.
"Jadi harus diperiksa, siapa yang memerintahkan anggota Densus tersebut. Didalami," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Harus Dijelaskan Secara Lugas
Di sisi lain, Sugeng juga meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan introspeksi diri.
Menurutnya, peristiwa dugaan penguntitan itu bisa terjadi bukan tanpa sebab yang jelas.
"Kedua, kalau Jampidsus diintai, pada satu sisi menurut saya Jampidsus ya, ini juga harus introspeksi ya. Ada apa? Mengapa sampai diintai?" ungkapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Jampidsus Diduga Dikuntit