Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2024 di ppdb.jatimprov.go.id

Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) tersebut untuk melanjutkan tahapan pendaftaran PPDB Jatim 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2024 di ppdb.jatimprov.go.id
YouTube Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Berikut adalah cara pengambilan PIN secara online di laman ppdb.jatimprov.go.id pada PPDB Jatim 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengambilan PIN merupakan salah satu tahapan pendaftaran PPDB Jawa Timur (Jatim) tahun 2024.

Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) tersebut untuk melanjutkan tahapan pendaftaran PPDB Jatim 2024.

Pengambilan PIN dilaksanakan mulai 27 Mei - 14 Juni 2024 dan hanya dapat dilakukan satu kali selama PPDB berlangsung.

Berikut adalah cara pengambilan PIN secara online di laman ppdb.jatimprov.go.id.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024.

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  • Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  • Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  • Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala SMP/Sederajat asal.

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  • Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  • Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  • Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  • Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2024.

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  • Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  • Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari SMP/Sederajat luar provinsi Jawa Timur, mengisi nilai akreditasi SMP/Sederajad asal yang ada dalam sistem.
  • Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  • Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas