MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Wajah Hukum Kita Begitu Memalukan
Ari menegaskan anggapan ada cawe-cawe untuk Pilkada sulit dibantah melalui putusan tersebut.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama, Ari Junaedi, mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang disinyalir membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
"Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 semakin memperlihatkan tidak adanya supremasi hukum di tanah air," kata Ari kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Ketua MA dan Istana Pilih Bungkam soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ari menegaskan anggapan ada cawe-cawe untuk Pilkada sulit dibantah melalui putusan tersebut.
"Sulit menolak disebutkan adanya cawe-cawe politik sepanjang hakim sendiri sudah tidak memiliki integritas sehingga mereka begitu patuh dan mengikuti aliran kekuasaan yang menumpulkan demokrasi," ujarnya.
Dia berpendapat putusan MA tersebut mempertontonkan wajah hukum di Indonesia yang memalukan.
Baca juga: Diduga Karpet Merah Kaesang, Pengamat: Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Tak Beri Kepastian Hukum
"Wajah hukum kita begitu memalukan, entah di MK dan MA semuanya dirusak oleh integritas hakim yang tumpul nurani keadilannya," ucap Ari.
Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.
Baca juga: ICW dan PSHK Minta KPU Tak Patuhi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.
Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.