4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak dan Diskon PKB Bulan Juni 2024
Simak 4 provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon PKB pada bulan Juni 2024 hingga Desember 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024.
Setidaknya ada empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung hingga Desember 2024.
Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan di sejumlah provinsi dengan besaran yang bervariasi.
Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas pemutihan pajak kendaraan di Aceh adalah 31 Desember 2024.
Manfaat yang ditawarkan:
- Pembebasan pengenaan pajak progresif;
- Pembebasan pengenaan denda PKB.
Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional di Kawasan Industri Krakatau
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital terminal Leuwipanjang.
Diskon ini berlaku pada 1 April 2024 - 20 Agustus 2024, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
*) e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
- e-KTP atas nama pribadi;
- BPKB, STNK dan SKKP asli;
- Membawa kendaraan untuk cek fisik;
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak pada tahun 2024.
Pemutihan ini berlaku pada 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024 yaitu pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berkala, pembebasan biaya pajak progresif.
Program pemutihan pajak Jawa Tengah:
- Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi
- Diskon pajak tahun berjalan ketika sebelumnya jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan
- Pembebasan biaya pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama
- Keringanan tunggakan PKB dengan diskon 10 - 50 persen atas pokok dan dendan bagi yang menunggak PKB 1 - 5 tahun.
Diskon pajak kendaraan Jawa Tengah:
Sedangkan program diskon tunggakan 10 - 50 persen berlaku pada 20 Mei 2024 - 20 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan tahun 2019: 50 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2020: 40 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2021: 30 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2022: 20 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi
- Tunggakan tahun 2023: 10 persen dari Pokok dan Sanski Administrasi.
Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan menggelar pemberian diskon pajak kendaraan hingga 30 Juni 2024.
Rincian Diskon PKB Sulawesi Selatan, dikutip dari Instagram @bapendasulsel:
- Diskon PKB 30 persen untuk angkutan barang;
- Diskon PKB 40 persen untuk angkutan orang (plat kuning);
- Pembebasan tarif progresif PKB;
- Pembebasan tarif dan denda BBNKB penyerahan ke-II;
- Pembebasan denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.