Menanti Eksekusi John Gluba Gebze Setelah 8 Tahun Terkatung-katung
Eksekusi terhadap John selama ini terus tertunda karena berbagai alasan sehingga terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memastikan akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze.
Diketahui eksekusi terhadap John selama ini terus tertunda karena berbagai alasan sehingga terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun.
Padahal status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut 109 Ton Emas yang Beredar di Pasaran Bukan Palsu, Tapi Ilegal
"Dari proses yang selama ini kita tunggu-tunggu akhirnya hari ini kami mendapat jawaban yang jelas dari Direktorat Eksekusi Pidsus Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan akan segera dilakukan eksekusi. Ini perkembangan yang sangat positif dan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kejaksaan Agung atas perkembangan ini," ungkap Ketua Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG-KEPHIN) Cosmas Refra di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Diketahui, Cosmas bersama tim FG-KEPHIN pada hari ini mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memastikan perkembangan eksekusi terhadap John yang selama ini mereka kawal.
"Dan hasil koordinasi kami setelah bertemu pejabat Pidsus yang bersangkutan akan segera dieksekusi. Pihak Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Kejati Papua untuk melakukan eksekusi ini," sambung Cosmas.
Bagi Cosmas siapa pun di negara ini tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum.
Jangan juga ada diskriminasi melainkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mantan Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe tersebut pun membandingkan dengan perlakuan terhadap kliennya Lukas yang dalam kondisi sakit parah pun tetap dilakukan eksekusi hingga Lukas meninggal dunia.
John Gluba Gebze lanjut Cosmas selama ini tak kunjung dieksekusi karena alasan sakit.
"Kalau sakit yang menjadi alasan, bagaimana dengan Pak Lukas Enembe waktu itu. Bahkan sakit beliau sangat parah tetapi eksekusi jalan terus. Artinya jangan sampai ada spekulasi lain di tengah masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda di mata hukum asal ada kekuatan yang melindungi," tegas Cosmas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Diharapkan Tak Gentar Usut Kasus Korupsi
Bagi Cosmas pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi sebagaimana dipastikan oleh Direktorat Eksekusi Kejaksaan Agung RI.
"Kami akan terus kawal hal ini selama beberapa waktu ke depan. Agar apa yang disampaikan kepada kami hari ini benar-benar dilaksanakan. Kami tidak ingin hal ini akan menguap lagi seperti sebelumnya. Meski kami juga optimis bahwa Kejaksaan akan konsisten dengan segala rencana yang mereka sudah sampaikan kepada kami," pungkas Cosmas.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 942.K/Pid.Sus/2015 menyatakan tersangka John Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.