Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bantah Persulit Masyarakat Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi JKN

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
zoom-in Pemerintah Bantah Persulit Masyarakat Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mobil SIM Keliling 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Baca juga: Bisa Bikin SIM Meski Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Begini Syaratnya

Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menerangkan terbitnya peraturan tersebut diharapkan bisa menambah jumlah cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujar dia saat ditemui di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Diuji di 7 Polda, Mulai 1 Juli 2024 BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat Urus SIM

Dalam mewujudkan upaya tersebut maka diperlukan strategi lintas kementerian/lembaga lintas sektoral. "Selama dua tahun ini pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesa 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” kata Nunung.

Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik. Melainkan menjadi bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan.

Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.

Baca juga: Korlantas Polri: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Sejumlah Negara ASEAN Pada 2025

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Berita Rekomendasi

Dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Baca juga: Artis Ikang Fawzi Antre Pelayanan 6 Jam, Direktur Utama BPJS Kesehatan: Kami Minta Maaf

Lalu bagaimana jika pemohon SIM punya tunggakan iuran JKN BPJS Kesehatan?

Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, selama tahap ujicoba ini Kepolisian tetap memberikan kemudahan kepada pemohon SIM sekalipun memiliki tunggakan iuran.

Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Tanggal 1 Juli - September masih uji coba, (ketika ada tunggakan) SIM tetap d berikan. Yang penting sudah terdaftar nyicil di program di program rehab itu," kata AKBP Faisal dalam kegiatan sosialisasi di JS Luwansa Hotel, Jakarta.

Baca juga: Sistem KRIS Mirip Perubahan KA Era Jonan, Ini Bedanya dengan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Nantinya pemohon SIM dapat menunjukan bukti telah terdaftar di program Rehab tersebut ketika hendak mengurus SIM. "Jadi belum bayar pun pemohon sudah ada niat baik untuk mengikuti program JKN aktif. Tidak perlu khawatir walaupun belum bayar tapi sudah terdaftar di program cicilan SIM tetap kita berikan," urai dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas