Kejagung Periksa Sekretaris, Komite Audit, Hingga Eks SVP Antam Usut Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, Selasa (4/6/2024).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, Selasa (4/6/2024).
Keenam saksi yang diperiksa semuanya merupakan pejabat pada perusahaan negara, PT Antam.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Di antara enam pejabat Antam yang diperiksa, terdapat Sekretaris Perusahaan berinisial FAK.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa Komite Audit dan mantan Senior Vice President (SVP) Antam pada hari yang sama.
"Saksi yang diperiksa ialah FAK selaku Sekretaris Perusahaan, MA selaku Komite Audit, dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk," kata Ketut.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Segera Disidang di Korupsi Emas Antam 1 Ton
Selain itu, ada pula tiga kepala divisi yang diperiksa pada hari ini.
Mereka ialah DI selaku CEO Office Division Head, DS selaku Head of CGC and Compliance, dan VM selaku Risk Management Division Head PT Antam.
Adapun terkait perkara 109 ton emas ilegal ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang semuanya pernah menjabat General Manager (GM) UBPP LM Antam: TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Baca juga: Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap
Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.
Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.