Kuasa Hukum Pegi Datangi DPR, Minta Kapolri Dipanggil karena Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
uasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong mendatangi Komisi III DPR RI, Parlemen, Senayan,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong mendatangi Komisi III DPR RI, Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/5/2024).
Kedatangan mereka untuk meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipanggil atas kasus salah tangkap.
Salah tangkap yang dimaksudkan adalah kasus yang dialami Pegi Setiawan yang dianggap sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Padahal, pihak tersangka yang ditangkap menyatakan bukanlah Pegi Setiawan yang diburu polisi.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi mengatakan pemanggilan Kapolri bertujuan agar kasus tersebut menjadi jelas.
Khususnya, apakah kliennya yang ditangkap merupakan Pegi Setiawan yang selama ini buron.
"Saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III. Pertama itu saya minta agar biar jelas perkara ini, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas. Bukan berarti saya minta agar ini intervensi. Sebab saya lihat ini dalam perkara ini banyak kejanggalan, banyak sekali kejanggalan," kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/5/2024).
Ia pun meyakini betul bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap. Dia bahkan pernah menanyakan kepada ibunda kliennya apakah anaknya pernah berbicara soal Vina Cirebon atau Eky yang menjadi korban.
"Saya pernah bertanya kepada ibu klien saya, "bu, ibu dekat enggak sama Pegi?" Dia bilang dekat. Pernah gak dia bercerita masalah si Vina dan eki? Karena kan ini Pembunuhan berencana, pasti ada motivasi, ada dendam. Ini tidak ada. Dia tidak pernah cerita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marwan pun meminta Kapolri untuk menghentikan penyelidikan terhadap kliennya jika unsur pidana tidak terpenuhi.
Hal itu lebih baik ketimbang membiarkan salah tangkap.
"Maka saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau emang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita kesatria aja lah. Kita SP3. Saya akan berjuang," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Namun, fakta mengejutkan disebut polisi jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani disebut adalah fiktif.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
Baca juga: Jokowi Perintah Kapolri Atensi Kasus Vina Cirebon, Ibunda Pegi: Saya Mohon Bebaskan Anak Saya
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.