Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK
CSR itu dilakukan melalui perusahaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN), yakni PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pengusaha asal Bangka, Tamron Tamsil alias Aon melakukan pencucian uang dari dugaan korupsi komoditas timah.
Pencucian uang itu dilakukan melalui suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang juga telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara timah ini.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Aon menyetor uang hasil tindak pidana kepada Harvey Moeis untuk disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).
CSR itu dilakukan melalui perusahaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN), yakni PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
"Tersangka AN diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya tersebut, antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana corporate social responsibility," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL
Selain CSR, Aon juga disebut-sebut menyamarkan hasil korupsinya melalui usaha perkebunan kelapa sawit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dari pengoperasionalan kegiatan usaha tersbut," kata Kuntadi.
SPBU yang dimaksud, berlokasi di Tangerang Selatan dan telah disita pada Rabu (15/5/2024).
Saat itu Kejaksaan Agung juga mengumumkan penyitaan aset-aset milik seluruh tersangka dalam perkara timah ini.
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Ternyata SPBU yang Disita di Kasus Timah Milik Pengusaha Aon jadi Tempat Pencucian Uang
Dalam perkara ini, Aon, Harvey Moeis, dan Helena Lim sama-sama telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.