Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat di DPR, Dewas Sebut Ada Pimpinan KPK Melawan Karena Diperiksa soal Etik

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan ada pimpinan KPK melakukan perlawanan ketika diperiksa soal kasus dugaan pelanggaran etik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rapat di DPR, Dewas Sebut Ada Pimpinan KPK Melawan Karena Diperiksa soal Etik
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak Hatorangan mengatakan ada pimpinan KPK melakukan perlawanan ketika diperiksa soal kasus dugaan pelanggaran etik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan mengatakan ada pimpinan KPK melakukan perlawanan ketika diperiksa soal kasus dugaan pelanggaran etik.

Hal ini disampaikan Tumpak Hatorangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Menurut Tumpak, pimpinan KPK itu melakukan perlawanan dengan cara melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum.

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Tumpak di lokasi.

Bahkan, kata dia, pimpinan KPK itu menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

"Serta mengajukan gugatan TUN dan judicial review ke MA," ujar Tumpak.

Baca juga: Kasus Nurul Ghufron Lapor Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diklarifikasi Bareskrim Polri

Tumpak menjelaskan sepanjang dirinya bertugas di KPK, perlawanan seperti itu merupakan pertama kali dialaminya.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya cukup lama juga di KPK karena saya termasuk pimpinan KPK yang pertama, ini satu hal yang baru yah pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," jelasnya.

Hanya saja, Tumpak enggan mengungkapkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud.

Namun, dalam catatan Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron adalah sosok yang pernah menggugat Dewas ke PTUN hingga mengajukan judicial review ke MA.

Bahkan, Ghufron juga telah melaporkan anggota beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Dewas KPK Dilaporkan ke PTUN, MA hingga Bareskrim, Nurul Ghufron Ungkap Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas