Iuran Tapera Tuai Polemik, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah disebut perlu memperjelas kebijakan iuran pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai polemik.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disebut perlu memperjelas kebijakan iuran pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai polemik.
Di mana, skema iuran tersebut sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen wajib dibayarkan oleh pekerja mendapat penolakan masif dari masyarakat, khususnya para pekerja.
Sebab itu pemerintah perlu juga memperhatikan nasib masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pasalnya pekerja saat ini sudah menanggung beban iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta kebutuhan harian seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan baru ini perlu diperjelas untuk pekerja yang sudah memilik rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah, termasuk bagi pekerja yang saat ini sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR),” kata Diah Kusuma Putri Muda, CEO Koperumnas, dalam keterangannya Kamis (6/6/2024).
Diah mengatakan, kebijakan iuran Tapera ini berpotensi menjadi beban baru bagi para pekerja.
Apalagi dengan konsepnya dalam pengolahan dana Tapera dengan cara gotong royong. Sementara dia menilai pengolaan anggaranya tidak transparan.
Namun, jika Tapera tetap dijalankan atau dilaksanakan oleh pemerintah, Diah mempertanyakan nasib MBR yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka tidak memiliki gaji tetap, seperti pedagang kaki lima, juru parkir, ojek online (ojol) dan pekerja migran (TKW/TKI) tetapi mereka ingin memiliki rumah namun terbentur dengan aturan perbankan seperti BI Checking.
“Jika ingin menerapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seharunya pemerintah menggandeng pengusaha perumahan untuk mengelola anggaran perumahaan tersebut,” ujar dia.
Menurut Diah, seharusnya Tapera ini ditujukan kepada kaum milenial atau gen Z yang belum memiliki rumah, namun telah memiliki penghasilan.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi terbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.
Baca juga: DPR Pertanyakan Sikap Basuki soal Tapera: Kalau Lihat Wawancara, Jawabannya Tidak Tegas
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.