Pihak KPK Amini UU KPK Banyak Kelemahan: Semoga Direvisi
Juru bicara KPK bidang penindakan itu pun menyambut baik soal wacana UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 akan direvisi kembali.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengamini kritikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Undang-Undang (UU) KPK yang dinilai memiliki banyak kelemahan.
Adapun kritikan disampaikan Dewas KPK dalam dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Kritik dari Dewas saya kira bagus kemaren, faktanya memang seperti itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu pun menyambut baik soal wacana UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 akan direvisi kembali.
"Ya mudah-mudahan sih. Ya saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya. Saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan UU, termasuk juga di KPK," kata Ali Fikri.
Baca juga: Demokrat Sebut Usulan Amien Rais Presiden Dipilih MPR Sebagai Langkah Mundur Kualitas Demokrasi
Selain itu, Ali berharap pimpinan KPK berikutnya merupakan orang-orang yang memiliki komitmen tinggi untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami berharap yang ke depan, pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi, sehingga kita kawal," tandas Ali.
Baca tanpa iklan