Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba

Pakar Hukum UNS Muhammad Rustamaji, berpandangan, majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam kasus Gazalba Saleh

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pro dan kontra menyelimuti kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjerat Gazalba dengan berbagai dakwaan.

Gazalba lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

Pakar Hukum UNS Muhammad Rustamaji, berpandangan, majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam hukum acara.

"Jaksa KPK tidak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh, hal demikian tidak dapat disimplifikasi sebagai langkah pelemahan KPK," jelasnya pada Jumat (7/6/2024).

Rustamaji menyebut, ketentuan normatif yang ditaati hakim, justru menegaskan perlunya kolaborasi yang padu antar Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersatu dalam proses penuntutan.

"Ketentuan tekstual yang mewujudkan een en ondelbaar dalam proses penuntutan di bawah Jaksa Agung, menjadi poin penting penegakan hukum yang terkoordinasi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sikap yang mengedepankan hermeneutik of suspecsious, pada peradilan Gazalba Saleh harus dikoreksi dengan penerapan asas, ketentuan maupun kepentingan kesatuan proses penuntutan oleh kejaksaan.

Sehingga, kata dia, hukum acara sebagai rule of the game, tidak dipandang secara skeptis dan parsial dalam implementasainya dalam menemukan kebenaran materiil.

Dia menambahkan, terlepas dari pro kontra yang terjadi, putusan hakim merupakan hukum yang bersifat in konkreto.

Putusan hakim inilah yang juga disebut sebagai hukum, dan merupakan perwujudan judge made law.

Baca juga: KPK Permasalahkan Eksepsi Gazalba Saleh, Prof Pujiyono: Surati Saja Jaksa Agung

Putusan yang dihasilkan juga merupakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif.

Artinya, author dari suatu produk hukum tersebut mempunyai kewenangan berdasar hukum.

Maka putusan hakim selalu dianggap benar sepanjang belum ada putusan hakim yang menganulirnya.

"Res judicata proveritate habetur inilah yang menjadi landasan asas atau prinsip hukum, bahwa apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan, sepanjang tidak ada putusan yang menganulirnya," katanya.

Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi

Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada kasus Gazalba dapat dikatakan sebagai penguatan Single Prosecution System maupun Asas Dominus Litis.

Sistem penuntutan tunggal ini diformulasikan pada Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan.

“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan," papar Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNS ini.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Sistem demikian mendudukkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara.

Adapun penuntut umum dapat melakukan penuntutan, serta penyidikan sebagai bagian dari penuntutan yang menerima delegasi.

Kaitannya dengan kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana korupsi sesuai lex specialis UU Tipikor maupun UU KPK, hal demikian tidak serta merta menegasikan kedudukan sentral Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Hal demikian karena UU KPK merupakan lex specialis terhadap KUHAP, bukan terhadap UU Kejaksaan.

Sejalan dengan Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa, Single Prosecution System yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam praktik penuntutan secara internasional.

Berdasarkan asas Dominus Litis, Kejaksaan dan Penuntut Umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung, merupakan pemilik perkara atau pihak yang memiliki kepentingan nyata dalam suatu perkara.

Sehingga berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara diperiksa dan diadili di persidangan.

Diminta Surati Jaksa Agung

Dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menimbulkan pro dan kontra.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap perkara Gazalba Saleh.

Majelis hakim diketahui menerima eksepsi Gazalba Saleh, yang mana perintahnya adalah diharuskan keluar dari Rutan KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh lantaran tidak menerima kewenangan untuk menuntut dari Jaksa Agung.

Guru Besar Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi yang juga Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) pun berpendapat.

KPK diminta menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kebutuhan administrasi adanya delegasi penuntutan.

"Saya berpendapat, KPK surati saja Jaksa Agung minta pendelegasian penuntutan," jelasnya pada Kamis (6/6/2024).

Ia meyakini, Jaksa Agung bakal memproses permintaan KPK secepatnya.

Lanjutnya, langkah KPK untuk meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung akan menyelesaikan sengketa kelembagaan.

Ditambah lagi, KPK banyak menangani perkara dugaan korupsi yang juga harus mendapatkan perhatian serius.

"Saya rasa clear, tinggal menyurati. Jadi jangan diperpanjang lagi," ujar Pujiyono.

Baca juga: KPK Tegaskan Status Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Tersangka Meski Sudah ke Luar dari Rutan

Komjak juga mempersilakan KPK untuk tetap melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Catatannya, surat KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu disebutkan bahwa proses penuntutan oleh jaksa memang secara tersirat itu harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung," bebernya.

Pujiyono menerangkan, ketentuan pendelegasian bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.

Hal ini berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK di mana KPK tidak perlu meminta delegasi kepada pihak manapun.

"Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan beda dengan penuntut, kalau penuntut itu kan memang dari jaksa.  Ya way out-nya yang paling cepat ya harus koordinasi, menyurati saja kepada Jaksa Agung dan saya pikir cepat itu nanti," tambah dia.

Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.

Senin (27/5/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.

Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK.

Ini merupakan kemenanangan keduanya kalinya bagi Gazalba.

Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah.

Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.

KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas