Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Bekerja Boleh Cuti Hingga 6 Bulan, MenPPPA: RUU KIA Telah Diuji Komprehensif

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perempuan Bekerja Boleh Cuti Hingga 6 Bulan, MenPPPA: RUU KIA Telah Diuji Komprehensif
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri PPPA Bintang Puspayoga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan sebagak wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Ia menyatakan, rumusan tersebut telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif.

Baca juga: Kapan Cuti Bersama Idul Adha 2024? Catat Tanggalnya

Bintang menyoriti, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

Sementara kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

"Pemerintah perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Berita Rekomendasi

"Kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama," ungkap dia.
Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.

Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

“Kita semua memiliki harapan besar ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat hidup tenteram dan nyaman apapun keadaannya. RUU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program ini," harap Menteri Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas