DKPP Jatuhi Satu Anggota Bawaslu RI Sanksi Peringatan Keras Terakhir
Ia dinilai sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu RI Puadi sebab terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (10/6/2024).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Kritik Minimnya Kehadiran Komisioner KPU dan Bawaslu saat Rapat Bahas Anggaran
Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab strategis mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Ia dinilai sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, Puadi telah diberikan sanksi oleh DKPP dalam putusannya sebelum yakini: nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE-DKPP/I/2024.
Baca juga: Bawaslu: Teknologi AI Perlu Diantisipasi dalam Pilkada 2024
“Pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Raka.
Dalam sidang hari ini, DKPP membacakan dua perkara sekaligus: 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024.
Dalam dua perkara yang sama ini, teradu lainnya yakni Ketua Bawaslu Rai Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI: Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J H Malonda.
Mereka mendapatkan sanksi Peringatan sebab terbukti melanggar prinsip akuntabel dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Bagja dkk terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 7 perkara yang melibatkan 18 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penyelenggara Pemilu (1).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.