Guru Besar Hukum Internasional Nilai Tak Masalah Belum Ada Dubes RI Definitif di AS
Hikmahanto Juwana menilai tidak ada kekosongan posisi Dubes RI di AS, sebab saat ini diisi oleh Wakil Dubes sebagai Charge d'affairs.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi definitif Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS) terhitung kosong sejak 10 bulan lalu, atau sejak ditinggal Rosan Roeslani usai dilantik menjadi Wakil Menteri BUMN pada Juli 2023 silam.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai tidak ada kekosongan posisi Dubes RI di AS, sebab saat ini diisi oleh Wakil Dubes sebagai Charge d'affairs.
"Posisi Dubes digantikan untuk sementara oleh Wakil Dubes sebagai Charge d'Affairs," kata Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Senin (10/6/2024).
Hikamahanto juga menilai tidak adanya Dubes definitif di AS bukan menjadi masalah.
Sebab Indonesia masih terus bisa menjalin hubungan bilateral dengan negeri Paman Sam tersebut.
Baca juga: Prabowo Ditemani Rosan Roeslani Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Ini yang Dibahas
Terpenting kata dia, setiap masalah yang muncul dan berkaitan dengan kedua negara, hal itu bisa diselesaikan dengan fasilitas Wakil Dubes AS.
"Saya rasa tidak masalah ya," ungkapnya.
"Tidak ada masalah. Yang terpenting masalah yang berkaitan dengan kedua negara terfasilitasi," lanjut dia.
Baca juga: Rosan Roeslani Dukung Prabowo Libatkan Semua Mantan Presiden dalam Penyusunan Kabinet
Sementara sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Lalu muhammad Iqbal menegaskan tak ada kekosongan posisi Dubes RI di AS. Sebab Wakil Dubes di AS telah ditunjuk sebagai Penjabat Dubes RI untuk AS.
"Jadi sebetulnya tidak ada kekosongan karena in direction of kedutaan besar sudah ditunjuk kuasa usaha ad interim, jadi wakil dubes ditunjuk sebagai kuasa usaha ad interim," ucap Iqbal.
"Tapi saya menegaskan bahwa tidak ada kekosongan di Kedutaan RI WDC karena wakil dubes sudah di tunjukkan untuk melakukan tugas-tugas diplomatik di Washington DC," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.