Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HP Hasto Disita Saat Diperiksa soal Kasus Harun Masiku, KPK: Disita dengan Surat Perintah Penyitaan

KPK memberikan klarifikasinya terkait penyitaan HP milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in HP Hasto Disita Saat Diperiksa soal Kasus Harun Masiku, KPK: Disita dengan Surat Perintah Penyitaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | KPK memberikan klarifikasinya terkait penyitaan HP milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasinya terkait penyitaan barang yang dilakukan KPK pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui Hasto diperiksa oleh KPK terkait kasus suap eks kader PDIP Harun Masiku.

Saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang masih buron ini, Hasto mendapati HP miliknya disita oleh penyidik KPK.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.

KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berita Rekomendasi

Untuk itu penyidik KPK memiliki wewenang dalam penyitaan HP milik Hasto ini.

Selain itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun Masiku.

“Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik,” tutur Budi.

Baca juga: 7 Fakta Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku: 2 Ponsel Hasto dan Tabungan Ajudan Rp700 Ribu Disita

Pengacara Ungkap Detik-detik Staf Sekjen PDIP Hasto Digeledah KPK

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan detik-detik staf Hasto, Kusnadi digeledah penyidik KPK.

Penggeledahan itu dilakukan saat Hasto sedang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun.

Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di lobby gedung KPK.

"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil."

"Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

Adapun yang disita, yakni 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.

Baca juga: Selain Lapor Dewas, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Buntut Penyidik KPK Sita Ponselnya

Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Sebab, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Atas hal ini, Ronny menilai bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca berita lainnya terkait Harun Masiku Buron KPK.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas