Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita HP Hasto dan Stafnya, Pengacara: Kejahatan terhadap Hukum 

Ronny menceritakan, penggeledahan itu bermula ketika seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti menghampiri Kusnadi di lobby Gedung KPKj

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Sita HP Hasto dan Stafnya, Pengacara: Kejahatan terhadap Hukum 
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kejahatan terhadap hukum.

Hal ini merespons langkah penyidik KPK menyita handphone (HP) dan menggeledah staf Hasto, Kusnadi.

"Ini kejahatan terhadap hukum yang tadi sudah saya sampaikan di awal yah," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ronny menceritakan, penggeledahan itu bermula ketika seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti menghampiri Kusnadi di lobby Gedung KPK.

Penggeledahan ini terjadi saat Hasto tengah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun.

Baca juga: Pengacara: Hasto dan PDIP Sering Jadi Korban Bullying Politik Karena Harun Masiku

Menurutnya, Rossa menghampiri Kusnadi memakai masker dan menggunakan topi.

Berita Rekomendasi

"Kemudian (Rossa) membisikkan kepada saudara Kusnadi bahwa 'Pak Hasto Manggil'," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, pihaknya merasa dijebak KPK karena ternyata dilakukan penggeledahan.

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkapnya.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas