Digelar Tertutup, MKMK Dengar Keterangan Anwar Usman Soal Ahli di PTUN Siang Ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mendengarkan keterangan hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mendengarkan keterangan hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Anwar Usman mengenai ahli yang dihadirkannya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Tepatnya bukan memeriksa, tapi mendengar keterangan beliau (sekaligus klarifikasi dan pembelaannya) atas adanya laporan terhadap beliau terkait pengajuan ahli untuk gugatan Pak Anwar Usman di PTUN Jakarta," kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan teks, pada Selasa (11/6/2024).
Diketahui, laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Palguna mengatakan, Pelapor Zico mempermasalahkan penggunaan ahli tersebut sebagai sesuatu yang tidak pantas dilakukan hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca juga: Besok MKMK Periksa Etik Anwar Usman Terkait Laporan Advokat Zico Simanjuntak
Lebih lanjut, mantan hakim MK ini menyampaikan, agenda mendengarkan keterangan Hakim Terlapor digelar secara tertutup.
"Masih tertutup. Hukum acaranya menyatakan demikian. Kalau putusannya nanti baru terbuka untuk umum," jelas Palguna.
Baca juga: Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Pencemaran Nama Baik
Pantauan Tribunnews.com di gedung MK, sekira pukul 14.10 WIB siang, hakim konstitusi Anwar Usman belum tampak hadir di gedung tempat dilangsungkannya proses mendengarkan keterangan Hakim Terlapor oleh MKMK tersebut.
I Dewa Gede Palguna juga menyebut, proses mendengarkan keterangan itu belum berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.