Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Buku Hasto PDIP yang Isinya Catatan Kebijakan Partai hingga Strategi Pemenangan Pilkada

penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menyita buku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tidak berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Sita Buku Hasto PDIP yang Isinya Catatan Kebijakan Partai hingga Strategi Pemenangan Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua," sambungnya.

Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah. Barang-barang yang dibawa Kusnadi juga disita.

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai dua langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Ronny mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Ronny.

Baca juga: Penyitaan Ponsel Staf Hasto Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK, Pengamat: Problem Etik Serius

Ronny menganggap perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada perintah penyitaan dari pengadilan negeri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas