Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Penyidik Sita Ponsel Hasto: KPK Sebut Upaya Penyidikan, Pengacara Nyatakan Langgar Hukum

Penyitaan terhadap ponsel Hasto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku menimbulkan polemik. Pihak Hasto pun menyebut hal itu merupakan kejahatan hukum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polemik Penyidik Sita Ponsel Hasto: KPK Sebut Upaya Penyidikan, Pengacara Nyatakan Langgar Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Penyitaan terhadap ponsel Hasto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku menimbulkan polemik. Pihak Hasto pun menyebut hal itu merupakan kejahatan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) berujung penyitaan ponsel miliknya.

Hasto mengungkapkan penyitaan tersebut berawal ketika ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil terkait informasi untuk bertemu dengannya.

Pada pertemuan itu, Hasto mengaku ponsel dan tas miliknya justru disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita," ujar Hasto usai diperiksa, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Hasto menilai penyitaan tersebut diluar ketentuan lantaran tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, dia juga merasa keberatan lantaran saat pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara.

Lantas, Hasto pun memutuskan pemeriksaan terhadapnya dilanjutkan pada lain kesempatan.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," tuturnya.

Di sisi lain, penyitaan ponsel dan tas milik Hasto ini berbuntut panjang dan menimbulkan polemik.

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan penyitaan oleh penyidik KPK atas nama Kompol Rossa Purbo Subekti tersebut melanggar hukum.

Sementara, menurut Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, tindakan itu merupakan salah satu upaya untuk pencarian Harun Masiku yang telah buron selama empat tahun.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut 3 Kejanggalan yang Dilakukan KPK saat Periksa Hasto Kristiyanto

Kuasa Hukum Hasto Sebut Penyitaan Langgar Hukum

Anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan penyitaan ponsel dan tas milik kliennya itu merupakan kejahatan hukum.

Hal itu lantaran penyitaan yang dilakukan tak sesuai prosedur hukum.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang diilakukan oleh penyidik KPK," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Ronny mengatakan, penyidik KPK itu diduga telah membohongi ajudan Hasto dengan menyebut, atasannya memanggilnya ke lantai dua Gedung KPK.

Namun, nyatanya, ajudan Hasto tersebut justru diperiksa oleh penyidik.

Padahal, ujar Ronny, Kusnadi bukanlah objek pemanggilan KPK pada pemeriksaan kemarin.

"Ketika Saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengeledahan dan juga dilakukan penyitaan," kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu.

"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Ronny pun menilai tindakan yang dilakukan Kompol Rossa telah melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ujarnya.

Ketua KPK soal Penyitaan Ponsel Hasto: Upaya Penyidikan

Ketua KPK Nawawi Pomolango saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ketua KPK Nawawi Pomolango saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sementara, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menilai penyitaan ponsel milik Hasto adalah salah satu bentuk upaya penyidikan untuk mencari Harun Masiku.

Dia mengatakan seluruh pimpinan KPK sudah menginstruksikan agar pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan.

"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (menyita ponsel Hasto) mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tak Cuma Ponsel, Ini Daftar Barang Milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

Kendati demikian, Nawawi menegaskan pihaknya masih meminta penjelasan kepada anak buahnya terkait penyitaan ponsel Hasto.

Sehingga, Nawawi masih enggan menyimpulkan apakah ada komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku lewat ponsel milik Sekjen PDIP tersebut.

"Itu yang saya lagi mintakan pak deputi penindakan untuk diberikan penjelasan kepada kami. Kebetulan saya baru tiba tadi pagi, itu, dan saya baru minta tadi pak deputi penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami," jelas Nawawi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas