Haidar Alwi: Polri Kian Mengedepankan HAM dalam Bekerja
Ditegaskan R Haidar Alwi, meskipun Polri diadukan ke Komnas HAM, bukan berarti Polri terbukti melanggar HAM.
Penulis: Erik S
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Haidar Alwi: Polri Kian Mengedepankan HAM dalam Bekerja
Erik Sinaga/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengapresiasi kinerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang semakin mengedepankan HAM dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya.
Dengan risiko dan potensi resisten yang jauh lebih tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya, aduan terkait Polri ke Komnas HAM justru semakin berkurang.
Dari 861 aduan pada tahun 2022 menjadi 771 aduan pada tahun 2023.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Lapor ke Dewas KPK hingga Komnas HAM seusai Ponsel Disita, Ini Kata Pengacara
"Bukti bahwa polisi humanis dalam konsep PRESISI bukan sekadar slogan. Artinya, dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya yang berat dan penuh tantangan, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin mengedepankan HAM," kata R Haidar Alwi, Rabu (12/6/2024).
Ia menilai, pernyataan Ketua Komnas HAM, Atnike Sova Sigiro yang menyebut Polri sebagai lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dapat merusak citra kepolisian dan merusak kepercayaan publik.
Ditegaskan R Haidar Alwi, meskipun Polri diadukan ke Komnas HAM, bukan berarti Polri terbukti melanggar HAM.
Sebab, siapa saja bisa membuat pengaduan ke Komnas HAM. Yang paling penting adalah terbukti atau tidaknya aduan tersebut.
"Tapi kesannya negatif, seolah-olah Polri paling banyak melanggar HAM, padahal tidak demikian. Ini berbahaya karena dapat merusak citra Polri dan menggerus kepercayaan publik terhadap Polri yang telah dibangun dengan susah payah," tegas R Haidar Alwi.
Menurutnya, wajar bila Polri menjadi lembaga paling banyak yang diadukan ke Komnas HAM. Mengingat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pokoknya, Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari pelayanan, pemelihara kamtibmas, pelindung dan pengayom masyarakat, hingga sekaligus sebagai penegak hukum.
"Berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pengadilan misalnya, hanya sampai di tingkat Kabupaten/Kota. Kejaksaan juga demikian. KPK malah di tingkat pusat saja. Sedangkan Polri jauh lebih luas sampai ke desa-desa melalui Polsubsektor. Fungsi dan tugas pokoknya banyak, cakupannya luas, bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga risiko dan potensi resisten-nya jauh lebih tinggi," jelas R Haidar Alwi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.