Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ketua KPK soal Pemeriksaan Hasto hingga Ponsel Disita, Bantah Ada Unsur Politis

Nawawi Pomolango merespons pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kata Ketua KPK soal Pemeriksaan Hasto hingga Ponsel Disita, Bantah Ada Unsur Politis
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua KPK Nawawi Pomolango saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024) - Nawawi Pomolango merespons pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

Pihaknya membantah soal suara miring pemeriksaan Hasto yang disebut-sebut bermuatan politis. 

Menurut Nawawi, KPK berfokus membongkar kasus suap yang melibatkan mantan politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

"Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik cari dan tangkap Harun Masiku," ujar Nawawi di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Nawawi mengatakan pemeriksaan Hasto merupakan langkah lanjutan penyidik KPK untuk menjalankan perintah pimpinan menangkap Harun Masiku.

Sementara itu, tentang penyitaan ponsel hingga buku catatan Hasto saat pemeriksaaan, Nawawi belum memberikan respons yang berarti. 

Dia hanya memastikan bakal meminta penjelasan dan keterangan dari deputi penindakan KPK soal pemeriksaan Hasto tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Ya namanya penyidik kan sejauh mana, apakah seluas itu Sprin penyitaan yang dikeluarkan kepada yang bersangkutan. Itulah kita masih mintakan penjelasan dari pak deputinya," katanya. 

Nawawi mengatakan KPK menyediakan ruang untuk mengajukan keberatan melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa upaya perncarian Harun Masiku harus terus dilakukan

"Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum pra peradilan," katanya. 

Baca juga: Usman Hamid: Sulit Melihat Pengusutan Perkara Hasto di PMJ & KPK Murni Kepentingan Penegakan Hukum

Pelaporan kepada Dewas KPK, kata dia, terbuka untuk siapa pun yang dinilai menyalahi etika. 

"Saya belum dengar itu. Makin banyak laporan ke dewas mungkin baik itu," tuturnya. 

KPK diketahui menyita tiga unit ponsel dalam pemeriksaan kemarin.

Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp700.000 atas nama Kusnadi.

Hasto mengaku keberatan terhadap langkah penyidik KPK tersebut. 

Ia bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik kala pemeriksaan berlangsung. 

Terlebih, saat pemeriksaan dirinya tak boleh didampingi kuasa hukum. 

Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. 

Pihaknya menilai KPK menyalahi prosedur hukum acara pidana. 

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan."

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Ronny mengatakan barang-barang yang disita merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku

Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.

Tim hukum juga akan mengajukan pra peradilan terkait penyitaan ponsel tersebut. 

"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama."

"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas