Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Dilaporkan ke Komnas HAM Imbas Sita Ponsel Staf Hasto Kristiyanto

Tim Hukum Sekjen PDIP melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan juga stafnya bernama Kusnadi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penyidik KPK Dilaporkan ke Komnas HAM Imbas Sita Ponsel Staf Hasto Kristiyanto
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto berencana mendatangi kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (12/6/2024).

Kedatangannya tak lain untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penyitaan barang pribadi Hasto seperti ponsel hingga buku catatan agenda.

Penyitaan ini ditengarai KPK ingin mencari infrmasi tentang mantan politikus PDIP, Harun Masiku.

Namun, tiba-tiba ponsel milik staf Hasto juga ikut disita.

Padahal ia sama sekali tidak masuk dalam agenda penyidikan terkait Harun Masiku.

Selain itu, terkait dengan rencana pelaporan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum Hasto menundanya dan mendahulukan pelaporan ini ke Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

"Belum ya (pengajuan praperadilan ke PN Jaksel) hari ini, mohon sabar karena hari ini kita mau ke Komnas HAM (untuk melaporkan) pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap saudara Kusnadi," kata anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Rabu.

Ronny memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan praperadilan tersebut.

Hanya saja ia belum menjelaskan kapan pihaknya akan mendaftarkan gugatan itu.

"Kita sedang bagi waktu, nanti setelah ke Komnas HAM kita akan daftar gugatan permohonan kita, gugatan permohonan praperadilan kita sudah siap hanya saja kita bagi waktu," pungkas Ronny.

Sebelumnya, Ronny mengatakan tim hukum Hasto juga akan melaporkan tiga penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Lapor ke Dewas KPK hingga Komnas HAM seusai Ponsel Disita, Ini Kata Pengacara

Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Kabar itu disampaikan Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/10/2024) malam.

"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.

Dijelaskan Ronny, selain ponsel, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hal itu juga dibenarkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."

"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi Prasetyo.

Penyitaan ini, kata Budi Prasetyo merupakan kebutuhan penyidikan.

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas