Staf Sekjen PDIP Lapor Kesewenangan Penyidik KPK ke Komnas HAM: Ajukan Saksi dan Serahkan Bukti
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi laporkan tindakan kesewenangan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan tindakan kesewenangan penyidik KPK ke Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024).
Dalam pelaporan ini Kusnadi didampingi kuasa hukumnya Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyampaikan pihaknya sekaligus menyerahkan sejumlah bukti dalam bentuk affidavit atau pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan.
Bukti affidavit yang disampaikan ke Komnas HAM berupa keterangan tertulis yang ditandatangani notaris, dan kronologi peristiwa.
"Bukti kita sudah sampaikan, tadi dalam bentuk Affidavit, keterangan pernyataan tertulis dan juga ditandangkan oleh notaris, kronologis peristiwa yang dihadapi oleh Kusnadi sudah disampaikan," kata Petrus usai pelaporan, di lokasi.
Tim hukum Kusnadi juga mengajukan sejumlah saksi kepada Komnas HAM untuk diperdengarkan keterangannya.
Sebab saksi yang diajukan melihat sendiri bagaimana Kusnadi diintimidasi dan pelanggaran prosedur penggeledahan serta penyitaan.
Saksi berasal dari tim hukum Sekjen PDIP yang pada saat pemeriksaan Senin (10/6/2024) lalu juga hadir di KPK.
"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK," ucap dia.
Dalam perkara ini, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.
Baca juga: Besok PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Polda Metro Terkait Penyitaan Barang Milik Staf Hasto
Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.
Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikutan disita.
Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di Gedung KPK.
Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK.
Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.
Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Panggil Kapolri Buntut Penyidik KPK Geledah dan Sita Barang Milik Staf Hasto
Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).