KPK Beri Pendampingan Hukum untuk Penyidik yang Dilaporkan ke Dewas Imbas Sita HP Hasto
Meski demikian, Nawawi menyampaikan, ia belum mendengar mengenai tindak lanjut dari laporan ke Dewan Pengawas KPK tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
![KPK Beri Pendampingan Hukum untuk Penyidik yang Dilaporkan ke Dewas Imbas Sita HP Hasto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-periksa-hasto-kristiyanto_20240610_114645.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan hukum untuk para penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Pelaporan ini dilakukan imbas tiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Biro Hukum KPK yang mendampingi tiga orang penyidik KPK.
"Dilaporkan ke Dewas kan? Kita memang ada Biro Hukum, selalu mendampingi bila memang ada itu," kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).
Meski demikian, Nawawi menyampaikan, ia belum mendengar mengenai tindak lanjut dari laporan ke Dewan Pengawas KPK tersebut.
Baca juga: 10 Tersangka Kasus Timah Dilimpah ke Penuntut Umum, Harvey Moeis dkk Dipastikan Menyusul
Nawawi menilai, pelaporan ke Dewas KPK merupakan hal yang sesuai dilakukan pihak Hasto Kristiyanto.
"Sah, sah aja. Memang itu ruangnya, melaporkan ke Dewas," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Senin (10/10/2024) malam.
Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Nenek Gegara Pohon Pisang: Pelaku Akhirnya Keluar dari Persembunyian karena Lapar
Dijelaskan Ronny, jumlah ponsel yang disita total tiga unit.
Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.