Periksa OJK soal Dugaan Pemalsuan, Bareskrim Sita Risalah Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel Palsu
Dalam pemeriksaan itu, Vanda mengatakan, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita dokumen risalah akta palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Benar penyidik sudah memeriksa saksi dari OJK pusat pada Senin (10/6) di Bareskrim," kata Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano wartawan, Kamis (13/6/2024).
Vanda mengatakan, pemeriksaan dilakukan lantaran sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang mengharuskan Bank BSB melaporkan dokumen risalah RUPSLB kepada OJK pusat dan regional.
"OJK sesuai dengan peraturan Bank Indonesia menerima laporan kegiatan non keuangan dari Bank BSB dalam hal pelaksanaan RUPSLB," ungkapnya.
Baca juga: Video Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri secara Tertutup terkait Kasus Vina
Dalam pemeriksaan itu, Vanda mengatakan, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Oleh karenanya ia mengatakan penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga palsu dari pihak OJK Pusat.
"Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlyingnya yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Vanda menjelaskan sejatinya penyidik juga turut memanggil pihak OJK Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan untuk diperiksa pada Senin (10/6) kemarin.
Hanya saja, kata dia, pihak OJK Regional 7 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Baca juga: Diperiksa Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Minta Notaris Kooperatif
Kasus Naik Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.
Baca juga: Selebgram Tiara Aurellie Lapor Polisi Imbas Dikerjai Teman Pria, HP-nya Dipakai untuk Jasa Open BO
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.