Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK, Ketua KPK: itu kan Kewenangannya MK

Nawawi Pomolango merespons mengenai gugatan aturan batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah itu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novel Baswedan dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK, Ketua KPK: itu kan Kewenangannya MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons mengenai gugatan aturan batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah itu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons mengenai gugatan aturan batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah itu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh sejumlah mantan pegawai KPK, di antaranya Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman.

Baca juga: Staf Hasto, Kusnadi Datangi Bareskrim Polri untuk Laporkan Penyidik KPK yang Sita HP dan Buku PDIP

Kemudian, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.

Mereka meminta MK mengembalikan batas minimal usia pimpinan KPK berusia 40 tahun.

Merespons hal itu, Nawawi mendoakan gugatan yang diajukan tersebut dapat dikabulkan MK.

Namun demikian, katanya, hal tersebut tetap merupakan kewenangan para hakim konstitusi.

BERITA REKOMENDASI

"Ya mudah-mudahan aja (dikabulkan). Tapi itu kan kewenangannya MK permohonan itu seperti apa," kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

"Sepenuhnya kewenangan MK untuk menyikapi permohonan itu," tambah Ketua KPK itu.

Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai KPK itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait minimum batas umur pimpinan KPK, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Beda Pernyataan Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango soal Penangkapan Harun Masiku

Isi dari permohonan tersebut adalah, pertama menurut mereka, salah satu faktor penting dalam menjaga indepedensi KPK adalah pimpinan KPK yang berintegritas.

Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.

Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.

"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata eks penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas