Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman akan pimpin sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).  

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar). 

Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung. 

Kuasa hukum Pegi, Mochtar, sebelumnya menuturkan bahwa berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

Praperadilan ini diajukan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Mochtar meminta publik terus mengawal proses hukum yang dijalani Pegi. 

BERITA TERKAIT

"Oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," kata Mochtar dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (15/6/2024). 

Pihak Pegi mengaku sudah siap untuk adu bukti atas penetapan tersangka terhadap Pegi. 

Dikawal 22 Pengacara

Muchtar mengatakan, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Baca juga: Muncul Sosok Baru dalam Kasus Vina Cirebon, Disebut Ada Hubungan dengan Pegi, Siapa Dia?

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

"Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, Rabu (12/6/2024). 

Polda Bentuk Tim Khusus 

Di sisi lain, Polda Jabar juga sudah membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi. 

Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengataka,n tim hukum untuk menghadapi gugatan Pegi saat ini sudah dibentuk.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules, Rabu (12/6/2024).

Polda Jabar, kata Jules, juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

KY Diminta Awasi 

Kuasa hukum, Marwan Iswandi, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan Pegi. 

Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.

"Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."

"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Marwan menuturkan hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.

Pihaknya mengaku tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Bahkan Marwan mengaku tak segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.

"Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” kata Marwan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Pengadilan Negeri Bandung Siapkan Hakim Tunggal untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia F) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas