Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Jadwalkan Sidang Putusan Etik, MKMK Beri Waktu Istirahat Hakim MK Setelah Sengketa Pileg

Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Belum Jadwalkan Sidang Putusan Etik, MKMK Beri Waktu Istirahat Hakim MK Setelah Sengketa Pileg
Tribunnews/Ibriza
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman.

Hal ini terkait laporan bahwa hakim Anwar Usman diduga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama dalam kode etik hakim konstitusi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah merencanakan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan, pada awal bulan Juli 2024 nanti.

Adapun saat ini, Palguna menyebut, MKMK memberikan rehat sejenak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melaksanalan penanganan sengketa Pilpres dan Pileg 2024.

"Jadwal pastinya belum. Rencananya awal bulan Juli karena kami ingin memberi 'waktu istirahat' dulu kepada MK setelah berbulan-bulan bergelut dengan sengketa pemilu (pilpres dan pileg) yang bahkan hingga saat ini pun masih ada beberapa yang melakukan pemungutan suara ulang," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (18/6/2024).

Palguna kemudian menuturkan, informasi lebih lanjut terkait jadwal sidang putusan tersebut akan disampaikan Sekretariat MKMK nantinya.

Berita Rekomendasi

"Nanti kalau sudah pasti, akan ada pemberitahuan dari Sekretariat," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu.

"Enggak lama. Enggak sampai setengah jam juga," kata Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.

Palguna menerangkan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman mengenai ahli yang diajukannya dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi.

"Apa yang bisa kami gali dari situ ya alasannya. Kata beliau (Anwar Usman) itu, beliau sudah menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer-nya ya berarti memang dia yang terbaik dari lawyer-nya," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas