Belum Jadwalkan Sidang Putusan Etik, MKMK Beri Waktu Istirahat Hakim MK Setelah Sengketa Pileg
Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman.
Hal ini terkait laporan bahwa hakim Anwar Usman diduga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama dalam kode etik hakim konstitusi.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah merencanakan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan, pada awal bulan Juli 2024 nanti.
Adapun saat ini, Palguna menyebut, MKMK memberikan rehat sejenak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melaksanalan penanganan sengketa Pilpres dan Pileg 2024.
"Jadwal pastinya belum. Rencananya awal bulan Juli karena kami ingin memberi 'waktu istirahat' dulu kepada MK setelah berbulan-bulan bergelut dengan sengketa pemilu (pilpres dan pileg) yang bahkan hingga saat ini pun masih ada beberapa yang melakukan pemungutan suara ulang," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (18/6/2024).
Palguna kemudian menuturkan, informasi lebih lanjut terkait jadwal sidang putusan tersebut akan disampaikan Sekretariat MKMK nantinya.
"Nanti kalau sudah pasti, akan ada pemberitahuan dari Sekretariat," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu.
"Enggak lama. Enggak sampai setengah jam juga," kata Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.
Palguna menerangkan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman mengenai ahli yang diajukannya dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi.
"Apa yang bisa kami gali dari situ ya alasannya. Kata beliau (Anwar Usman) itu, beliau sudah menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer-nya ya berarti memang dia yang terbaik dari lawyer-nya," jelasnya.
Kemudian, Palguna mengungkapkan, dalam agenda pemeriksaan Hakim Terlapor itu, Anwar menegaskan bahwa dia tidak menjalin komunikasi dengan ahli yang dihadirkannya tersebut.
"Beliau cuma menerangkan beliau tidak ada komunikasi dengan ahlinya," ucap Palguna.
Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.
"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.
Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.
Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.
Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.
Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.
"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.
Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.