Kasdi Sebut Alexander Marwata Pernah Hubungi SYL Minta Program Bantuan untuk Kampung Halaman
Kasdi Subagyono mengungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sempat menghubungi Syahrul Yasin Limpo meminta bantuan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWSM.COM, JAKARTA - Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkap bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sempat menghubungi Syahrul Yasin Limpo untuk meminta bantuan.
Kasdi menjelaskan bahwa Alex meminta SYL agar menyalurkan bantuan ke kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah melalui program-program kerja yang dikeluarkan Kementan.
Adapun hal itu diungkapkan Kasdi saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk SYL dan terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Pernyataan itu bermula ketika Kasdi ditanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengenai ada atau tidaknya hubungan antara SYL dengan salah satu Komisioner lembaga antirasuah tersebut.
"Saudara pernah mendengar atau Pak Menteri kemudian ada hubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK, ada hubungan tidak?," tanya Hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Kasdi kemudian menjawab bahwa ia secara pribadi tak memiliki hubungan dengan petinggi KPK, hanya saja ia mengaku pernah melihat isi chatting antara Alex dengan SYL.
Dimana kata Kasdi chatting yang ia lihat itu ditunjukan oleh penyidik KPK.
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau disampaikan oleh penyidik kepada saya ada di HP Pak Menteri ada chatting itu," jawab Kasdi.
"Chatting dengan siapa?," tanya Hakim.
"Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK," ucap Kasdi menimpali Hakim.
"Siapa namanya?," tanya Hakim lagi.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," jelas Kasdi di persidangan.
Baca juga: Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar
Kemudian Kasdi pun menuturkan bahwa isi chatting antara SYL dengan Alex Marwata sama sekali tidak membicarakan kasus gratifikasi dan pemerasan yang ada di lingkungan Kementan.
Lalu Hakim yang merasa penasaran kemudian terus mengulik keterangan Kasdi perihal isi chatting antara SYL dan Alex Marwata tersebut.
"Itu masalah apa? Jabatan?," tanya Hakim Pontoh.
"Di chattingnya itu kalau tidak salah itu ditujukan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya di Klaten untuk didukung programnya Pak Menteri," jelas Kasdi.
Selain meminta bantuan, lanjut Kasdi, dalam isi chatting tersebut Alex juga diketahui sempat meminta nomor telpon Menteri LHK yang juga kader NasDem, Siti Nurbaya Bakar.
"Untuk tolong dibantu kampungnya di Klaten untuk diberi?," tanya Hakim.
"Diberikan program. Kemudian Pak Alex menanyakan juga nomornya Bu Siti Nurbaya, itu yang saya tahu dari isi chattingnya," ujar Kasdi.
Hanya saja saat itu Kasdi mengaku tidak tahu tindaklanjut dari SYL perihal permintaan-permintaan dari Alex Marwata tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa isi chatting itu ia ketahaui sebelum adanya proses penyelidikan di KPK terkait kasus yang menjeratnya yakni pada tahun 2022.
"Apa tindak lanjutanya? Dan disampaikan Pak Menteri nomornya?," tanya Hakim memastikan.
"Saya tidak tahu," ucap Kasdi.
"Itu sesudah penyelidikan?," tanya Hakim.
"Seingat saya 2022 berarti sebelum penyelidikan," jawab Kasdi.
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.