Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Eks Direktur Perencanaan dan Aktuaria Dodi Susanto

Dodi Susanto masuk daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Eks Direktur Perencanaan dan Aktuaria Dodi Susanto
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto, Rabu (19/6/2024). Dodi Susanto masuk daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto, Rabu (19/6/2024).

Dodi Susanto masuk daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Baca juga: Periksa Rina Lauwy Kosasih, KPK dalami Dokumen Aliran Uang Kasus Korupsi di PT Taspen

Dodi Susanto mendapatkan surat panggilan dari tim penyidik KPK pada 12 Juni 2024. Tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Dodi diperiksa untuk tersangka Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkembangan teranyar, KPK sedang menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp 1 triliun.

Berita Rekomendasi

Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun; dan Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) Helmi Imam Satriyono.

Baca juga: KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, bekas Direktur PT Taspen ANS Kosasih dijerat bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.

Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.

Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas