Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pidana: Penyidik KPK Diduga Langgar KUHAP dan HAM Terkait Penyitaan HP dan Buku DPP PDIP

Tindakan penyidik KPK yang menyita handphone dan buku Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat kritik dari kalangan pakar hukum pidana.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Pidana: Penyidik KPK Diduga Langgar KUHAP dan HAM Terkait Penyitaan HP dan Buku DPP PDIP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Tindakan penyidik KPK yang menyita handphone dan buku Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat kritik dari kalangan pakar hukum pidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan penyidik KPK yang menyita handphone dan buku Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat kritik dari kalangan pakar hukum pidana.

Pasalnya, tindakan itu dinilai melanggar KUHAP dan hak asasi manusia (HAM).

Ahli hukum pidana dari Universitas Mathlaul Anwar Banten Firman Chandra mengatakan, KPK seharusnya menempuh serangkaian prosedur pemberitahuan melalui surat terlebih dulu terkait penyitaan itu.

"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP)," kata Firman, Rabu (19/6/2024).

Firman mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan barang seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang harus dipenuhi.

"Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," ujar Firman.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara pidana atau perdata, Firman menjelaskan hal yang paling utama adalah pembuktian tertulis, surat dan alat bukti lainnya.

"Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," tegasnya.

Karena itu, kata Firman, pihaknya mengusulkan kepada Hasto dan timnya untuk melayangkan serangkaian protes, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

"Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan," tandas dia.

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ketika dimintai keterangan sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam dugaan suap ke komisioner KPU.

Hasto menilai penyitaan handphone dan buku PDIP itu tidak sesuai dengan KUHAP karena penyitaan itu dilakukan dengan menjebak stafnya bernama Kusnadi.

Karena tindakan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu, Hasto dan tim kuasa hukumnya melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK.

Selain itu, pihaknya juga akan menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas