Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PBB Tak Gusar SK Pengurus Baru Digugat Pengurus Lama ke PTUN

Meski demikian, Masduki meyakini gugatan yang dilayangkan kubu mantan Waketum PBB Dwianto itu bakal ditolak PTUN.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sekjen PBB Tak Gusar SK Pengurus Baru Digugat Pengurus Lama ke PTUN
Kompas.com/Tatang Guritno
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Muhammad Masduki di kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) baru, Mohammad Masduki menyambut baik soal adanya rencana gugatan dari mantan Waketum DPP PBB Dwianto Aninas dan kawan-kawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dwianto akan menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tentang penetapan struktur pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) PBB terbaru di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum, ke PTUN.

"Saya kira bagus ya (melayangkan gugatan), jadi kita bagus lah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus," kata Masduki saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Terlebih kata Masduki, PBB merupakan partai yang menjunjung tinggi norma hukum dan akan menghormati proses yang akan berjalan nantinya.

"Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakan lah kalau memang ada ini, kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat," ujarnya.

Baca juga: Sandiaga Uno soal Mardiono Didesak Mundur dari PPP: Evaluasi harus Disampaikan di Tempat yang Tepat

Meski demikian, Masduki meyakini gugatan yang dilayangkan kubu mantan Waketum PBB Dwianto itu bakal ditolak PTUN.

Berita Rekomendasi

Pasalnya dia menilai, penetapan struktur pengurus DPP PBB yang ada saat ini sudah sesuai dengan prosedur dan disahkan di Kemenkumham.

"Tetapi kita berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan," ujar dia.

Lebih jauh, dia juga merasa optimistis dengan hal tersebut, karena banyak dari mantan pengurus PBB yang akan menggugat itu kerap berkonsultasi hukum dengan dirinya.

Baca juga: Terungkap Arahan SYL Saat Kasus Pemerasan di Kementan Terendus KPK, Minta Anak Buah Tak Jawab Detail

Kata Masduki, hal itu dilakukan dengan cara salah satu pihak dari calon penggugat yang kerap menghubungi dirinya untuk menanyakan soal upaya hukum lanjutan.

"Dan ya sebenarnya soal hukum (saya) diminta pertimbangan hukum oleh pihak beliau ini, ya sudah kontak-kontak ke kita juga, justru konsultasi ke kita. Konsultasi hukumnya, konsuktasi ke kita," kata dia.

"Ya silahkan jalani. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman," tukas Masduki.

Mantan Pengurus Gugat Pengurus Baru

Sejumlah mantan pimpinan atau petinggi DPP PBB menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas penetapan struktur pengurus PBB yang baru.

Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor, yang merasa kalau dirinya bersama para pimpinan PBB lainnya dizalimi atas penunjukkan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid pengganti Yusril Ihza Mahendra.

"Supaya kedzaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Gugatan ini dinilai penting kata Afriansyah, karena yang dicopot dari struktur kepengurusan Partai Bulan Bintang tidak hanya dirinya.

Ada beberapa pimpinan lain seperti dua Waketum PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas serta beberapa Ketua DPP PBB.

"Jadi saya pikir saya saja yang diberhentikan tahu-tahu banyak yang diberhentikan, pengikut-pengikut, artinya pendukung sekjen kita habisi," kata dia.

Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). (Kompas.com/Tatang Guritno)

Meski demikian, Afriansyah secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam upaya gugatan hukum tersebut.

Dirinya hanya memberikan dukungan kepada para mantan pengurus DPP PBB yang berjuang atas adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut.

"Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, udah kita terima aja, kita bisa mengabdi dimanapun berada," kata dia.

Baca juga: PDIP Lirik Susi Pudjiastuti Untuk Diusung di Pilkada Jawa Barat 2024

Adapun materi yang digugat yakni soal SK Kemenkumham yang dinilai oleh Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.

"Jadi kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangi oleh ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh wakil sekjen apakah itu sah apa tidak," kata dia.

"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zolim," sambung Afriansyah.

Di lokasi yang sama, mantan Waketum PBB Dwianto Aninas menyatakan kalau gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke pengadilan umum untuk membuat polemik tersebut menjadi jelas.

"Ya, bila perlu nanti kita ke peradilan umum, bisa juga peradilan umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga," kata Dwianto.

Dia menyebut, berkas untuk gugatan itu sedang disiapkan dengan beberapa nama penggugat yang sudah pasti salah satunya nama dirinya.

"Kami sedang persiapkan. Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok. Yang pasti saya, kedua Pak Zakaria, Pak Teddi, Pak Adiari, Pak Ari," tukas Dwianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas