Sidang Gugatan Praperadilan, Satpam SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan
Kuasa hukum dua Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan dua Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua Satpam PT SKB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB ini mengagendakan penyerahan kesimpulan dari para pihak.
Kuasa hukum dua Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim.
Sidang hari ini kembali dibuka Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Kubu Satpam SKB Optimistis Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dikabulkan Pengadilan
Saat membuka, Hakim Henra langsung mempertanyakan kesiapan pihak Pemohon dan Termohon terkait berkas kesimpulan.
Kedua pihak pun menyatakan sudah siap. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri lantas menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim.
Setelah itu, Hakim Hendra menutup persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit ini. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/6) besok dengan agenda pembacaan putusan.
"Besok, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," kata Hakim Hendra.
Seperti diketahui, dua Satpam PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya sebagai Satpam PT SKB ditangkap pada 2 Mei 2024 akibat sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB dengan PT Gorby Putar Utama (GPU).