Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Praperadilan, Satpam SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan

Kuasa hukum dua Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Gugatan Praperadilan, Satpam SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan
ist
Kuasa hukum menghadiri sidang praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan dua Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua Satpam PT SKB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). 

Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB ini mengagendakan penyerahan kesimpulan dari para pihak.

Kuasa hukum dua Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim. 

Sidang hari ini kembali dibuka Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan.

Baca juga: Kubu Satpam SKB Optimistis Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dikabulkan Pengadilan

Saat membuka, Hakim Henra langsung mempertanyakan kesiapan pihak Pemohon dan Termohon terkait berkas kesimpulan.

Kedua pihak pun menyatakan sudah siap. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri lantas menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim.

Setelah itu, Hakim Hendra menutup persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit ini. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/6) besok dengan agenda pembacaan putusan.

BERITA TERKAIT

"Besok, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," kata Hakim Hendra.

Seperti diketahui, dua Satpam PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya sebagai Satpam PT SKB ditangkap pada 2 Mei 2024 akibat sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB dengan PT Gorby Putar Utama (GPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas