Diduga Hapus Postingan FB Pegi Setiawan, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam Polri
Setelah hilang, akun Facebook tersebut kembali muncul. Namun, ada unggahan soal keberangkatannya ke Bandung yang sudah hilang dari akun Pegi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).
Kedatangan mereka yakni untuk mengadukan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook Pegi.
Aduan itu teregister nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, unggahan Pegi dalam akun facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaanya saat kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam terjadi.
“Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun facebook itu hilang,” ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Pebalap dan Pengusaha Properti Zahir Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakut
Setelah hilang, akun Facebook tersebut kembali muncul. Namun, ada unggahan soal keberangkatannya ke Bandung yang sudah hilang dari akun Pegi.
Toni pun mengungkap postingan Pegi yang dimaksud. Pertama, unggahan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 'Bismillah on the way Bandung' dilanjutkan postingan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.’
Selanjutnya pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali memposting ‘Mengais rezeki di kota orang.’ Selang tujuh hari tepatnya pada 24 Agustus ada kembali postingan Pegu Setiawan menuliskan status ‘Lupa suasana kampung halaman.’
“Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan ‘Ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah’. Tanda serunya sampai banyak,” ungkap Toni.
“Ini kejadian itu kan (Pembunuhan Vina dan Eky) tanggal 27 Agustus 2016 tanggal 30 Agustus 2016, tiga hari setelah kejadian polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M
Dari unggahan itu, Toni mengklaim bahwa Pegi tidak tahu apa-apa soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, posisinya kala itu sedang berada di Bandung yang diperkuat postingan 10 Desember 2016 baru pulang kembali ke Cirebon.
“Ada lagi postingan yg tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis,” tuturnya.
Tudingan ini didasari karena penyidik sempat meminta password akun facebook milik kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, ada dua dasar satu postingan FB hilang, kedua pegi setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password atas dasar itu kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di bandung, sementara dihilangkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Toni berharap terkait hilangnya unggahan dalam akun facebook Pegi bisa diselidiki oleh Divpropam Mabes Polri. Karena sempat ditemukan adanya permintaan password oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara, satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Baca juga: Sosok Elizasifaa, Konten Kreator yang Viralkan Cerita Ipar adalah Maut hingga Diadaptasi Jadi Film
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.
"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."
"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.
Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Namun, fakta mengejutkan disebut polisi jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani disebut adalah fiktif.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.