Update Kasus Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini, Kamis (20/6/2024).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berkas Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini, Kamis (20/6/2024).
Pelimpahan berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
"Besok pagi (hari ini, red), Insya Allah kasus Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Sandi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu malam.
"Kerja keras penyidik itu telah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersangka Pegi besok dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut untuk ditentukan apakah lengkap atau tidak.
Hingga saat ini, 70 orang saksi telah diperiksa, termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan.
Sandi mengatakan sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Polda Jawa Barat juga masih membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.
“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.
Ayah Eky Dilaporkan Polisi
Sementara itu ayah Eky, Iptu Rudiana bakal dilaporkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Kehabisan Cara Bantah Tak Terlibat Kasus Vina, Saka Tatal Siap Sumpah Pocong
Iptu Rudiana diduga telah mengarang cerita terkait kematian anaknya Eky bersama kekasihnya Vina Cirebon tahun 2016.
"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.
Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.
"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
"Dalam dakwaan JPU itu nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana, dari seluruh saksi fakta dipersidangan tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan," katanya.
Muchtar pun menduga bahwa ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu di Cirebon.
"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana," ucapnya.
Farhat Abbas laporkan Rudiana
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus Vina melaporkan Rudiana ke Polres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.
Tim tersebut mendatangi Polres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) melaporkan Iptu Rudiana.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.
"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Kuasa Hukum Pegi Tersangka Kasus Vina Berencana Laporkan Rudiana, DInilai Mengarang Cerita
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.