Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Ini Daftarnya

Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan SIM Indonesia di 8 negara ASEAN mulai bulan Juni 2025.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Ini Daftarnya
Instagram @tmcpoldametro
Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan SIM Indonesia di 8 negara ASEAN mulai bulan Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, SIM Indonesia akan bisa digunakan untuk 8 negara mulai bulan Juni 2025.

Adapun 8 negara yang dimaksud adalah negara Asia Tenggara atau ASEAN.

Mengutip dari IndonesiaBaik, awal mula berlakunya SIM Indonesia di 8 negara ini berawal dari "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued".

Perjanjian ini diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan adanya perjanjian ini, maka warga Indonesia dapat menggunakan SIM Indonesia di negara ASEAN tanpa wajib memiliki SIM Internasional.

8 Negara yang Mengakui SIM Indonesia

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia

Meski begitu, terdapat beberapa negara yang masih memberlakukan SIM Internasional.

SIM Internasional

BERITA TERKAIT

Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

SIM Internasional berlaku di 92 negara.

Adapun 92 negara ini harus yang mematuhi Konvensi Wina Tahun 1968.

Bagi warga Indonesia yang ingin membuat SIM Internasional, dapat dengan mengakses laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Nantinya, SIM Internasional akan berlaku selama 3 tahun setelah pembuatan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait SIM Indonesia dan SIM Internasional

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas