Satpam PT SKB Terdakwa Kasus Merintangi Kegiatan Penambangan Divonis 10 Bulan, Pengacara Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT SKB.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Kamis (20/6/2024).
Ketiga karyawan security tersebut M Akib Firdaus (59) divonis 10 bulan penjara, sedangkan Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) divonis 9 bulan penjara.
Baca juga: Bareskrim Polri Digugat Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Satpam PT SKB
Mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana merintangi kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Aldrino Lincoln menyatakan banding atas amar putusan majelis hakim.
"Kami menyatakan banding. Karena putusan ini jelas tidak adil bagi klien kami," ujar Aldrino kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
"Klien kami dituduh merintangi kegiatan penambangan, padahal klien kami ini mencegah pihak luar melakukan penambangan ilegal di wilayah yang status sertifikat HGU-nya milik PT SKB. Ini aneh, klien kami melakukan pengamanan di wilayah sendiri tapi justru dikriminalisasi," imbuh Aldrino.
Hal senada juga dikatakan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB.
Yusril menegaskan kliennya masih memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 3.859,70 hektare di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin.
Baca juga: Diduga Lakukan Aktivitas Penambangan di Pohuwato Gorontalo, 4 WNA Sri Lanka Dideportasi 16 Maret
Sehingga, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Ini disampaikan Yusril menanggapi polemik sengketa lahan antara PT SKB dengan PT Gorby Putra Utama (PT GPU).
Kisruh ini terjadi karena PT GPU terus melakukan aktivitas pertambangannya di wilayah usaha PT SKB yang bergerak di bidang sawit.
"Penegasan PT SKB adalah klien kami. HGU PT SKB masih ada dan berlaku, status quo tidak boleh ada aktivitas penambangan," kata Yusril kepada wartawan, Jakarta, Selasa 20 Juni 2024.
Yusril menilai PT GPU telah menabrak HGU milik PT SKB.
Apalagi, polemik ini berujung pada penetapan dua security PT SKB bernama Jumadi dan Indra sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dalil merintangi aktivitas penambangan PT GPU.
Dia meminta Korps Bhayangkara untuk menangguhkan seluruh laporan pidana terkait sengketa antara PT SKB dengan PT GPU.
Mengingat, proses gugatan atas pencabutan HGU PT SKB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsung di tingkat Mahkamah Agung," kata Yusril.
Yusril mendorong agar polemik ini bisa segera diselesaikan.
Dia mengingatkan agar sengketa tersebut tidak melahirkan kesan jika negara tidak memberi keadilan kepada masyarakat.
"Jangan menimbulkan kesan seolah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.