Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Pemilik Mobil Dinas TNI Berpelat Kodam Jaya yang Ditemukan di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu

Angka 03 di bagian belakang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas yang terdaftar dalam jajaran Kodam Jaya.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in SOSOK Pemilik Mobil Dinas TNI Berpelat Kodam Jaya yang Ditemukan di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu
Kolase Tribunnews
Siapa sosok pemilik mobil dinas TNI yang ditemukan dalam kasus penggerebekan uang palsu senilai Rp 22 miliar? Berikut penjelasan Kapendam Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa pemilik mobil berpelat nomor TNI yang ditemukan di TKP kasus sindikat pembuatan uang palsu Rp22 miliar, akhirnya terungkap.

Sebelumnya, dalam kasus yang diungkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini ditemukan satu unit mobil dinas TNI jenis Toyota Hilux dengan nomor pelat dinas 75345-03.

Angka 03 di bagian belakang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas yang terdaftar dalam jajaran Kodam Jaya.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra angkat suara menjelaskan soal keberadaan mobil dinas tersebut.

Menurut Kolonel Deki, seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel dari Korps Perhubungan yang telah pensiun 2021 silam.

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).

Deki menjelaskan mobil dinas itu merupakan milik seorang pensiunan TNI bernama Kolonel CHB (Purn) R Djarot.

Berita Rekomendasi

Terkait keberadaan mobil dinas, Deki menuturkan bahwa mobil itu dipinjam oleh salah satu tersangka berinisial FF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Yang paling terakhir adalah beliau (pensiunan TNI) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan digarasi samping TKP," ucapnya.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya, izin kami sampaikan inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa, selanjutnya masih kami dalami," sambungnya.

Meski begitu lanjut Deki, setelah ditelusuri oleh pihaknya bahwa mobil tersebut sudah tidak sah digunakan lantaran nomor dinas mobil itu telah habis masa aktifnya.

"Nomor dinas tersebut disitu terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021 sehingga nomor tersebut sudah tidak sah digunakan," pungkasnya.

Kasus uang palsu

Seperti diberitakan, peredaran uang palsu sebanyak Rp 22 miliar digagalkan jajaran Polda Metro Jaya.

Uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan uang hendak dijual ke seorang pemesan yang mengedarkannya secara manual.

Tumpukan uang palsu senilai Rp 22 miliar dijual seharga Rp 5 miliar.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," tuturnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan lokasi percetakan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada hari Selasa, 18 Juni 2024 sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni."

"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila Wilayah Sukaraja, Sukabumi," tandasnya.

Sebanyak 4 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka M, Y, F dan FF dapat dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.

Peran para tersangka

  • Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.
  • Tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.
  • Dia juga berperan mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya.
  • Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
  • Ketiga, YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik.
  • Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.

Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas