Momen Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dapat Pelukan dari Kerabat Jelang Sidang Vonis
Bahkan salah seorang kerabat laki-laki Karen terlihat melayangkan ciuman di kening wanita kelahiran Bandung Jawa Barat tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mendapat pelukan hingga ciuman dari sejumlah kerabatnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Adapun momen itu terjadi jelang sidang pembacaan vonis yang akan dijalani Karen terkait kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek LNG
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Karen yang tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB itu, tampak mengenakan kemeja garis-garis putih berkelir ungu serta mengenakan jilbab berwarna merah.
Pada saat itu Karen awalnya hanya memberi gestur namaste dan melambaikan tangannya ke arah beberapa kerabatnya yang hadir di ruang sidang.
Namun beberapa saat kemudian, ia tampak menghampiri satu persatu kerabatnya itu yang memang telah hadir di ruang sidang sejak pagi hari tadi.
Baca juga: Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
Dalam momen tersebut Karen pun mendapat dukungan dari kerabatnya berupa pelukan serta kecupan hangat yang mendarat di pipinya.
Bahkan salah seorang kerabat laki-laki Karen terlihat melayangkan ciuman di kening wanita kelahiran Bandung Jawa Barat tersebut.
Usai menyapa para kerabatnya itu Karen pun tampak terharu sambil duduk di kursi pengunjung ruang sidang.
Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011–2021.
Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Jaksa menyebut tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.
Dipaparkan, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011–2021.
Namun, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christi Liquefaction.
Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.
Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Jaksa mendakwa Karen Agustiawan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: 5 Fakta JK Jadi Saksi Karen Agustiawan: Singgung Jokowi, Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa
Jaksa KPK pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun.
Selain pidana badan, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.