Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar, Polda Jabar Tak Hadir

Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024)

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar, Polda Jabar Tak Hadir
YouTube/KompasTV
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini.

Pasalnya, Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir alias mangkir dalam sidang praperadilan tersebut.

Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.

Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.

Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.

"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia lewat tayangan di KompasTV.

BERITA REKOMENDASI

Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini.

Dengan tujuan agar kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap).

Sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.

Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

Baca juga: 3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan Pagi Ini, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah

"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.


Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas