Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara

KPK menerima keputusan majelis hakim yang memvonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keputusan majelis hakim yang memvonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun bui serta denda Rp500 juta.

Karen Agustiawan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS).

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (25/6/2024).

"Di mana putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Karen Agustiawan," imbuh penyidik KPK itu.

Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS.

Baca juga: Momen Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dapat Pelukan dari Kerabat Jelang Sidang Vonis

Untuk hukuman pidana uang pengganti tersebut, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Tessa mengatakan tim JPU KPK masih menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah penuntut umum akan banding atau tidak.

"Selanjutnya JPU KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," kata Tessa.

Hakim Ketua Maryono mengungkap alasan majelis menjatuhkan vonis bagi Karen Agustiawan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Salah satu hal meringankan yakni Karen dianggap telah mengabdikan diri kepada PT Pertamina meski telah mengundurkan diri.

"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina meski telah mengundurkan diri," ujar Hakim Maryono saat membacakan pertimbanganya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu hakim juga berpandangan bahwasanya Karen berlaku sopan selama menjalani persidangan serta tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Tak hanya hal meringankan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memutus sembilan tahun terhadap Karen Agustiawan.

Adapun dalam kasus itu, perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program pemerintah yang dinilai tengah gencar-gencarnya memberantas praktik korupsi.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas