KPK Usut Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden.
Perkara yang diusut terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
“Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
“Jadi pengadaan Bansos presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” lanjut dia.
Kendati begitu, Tessa masih enggan mengungkap secara rinci perkara ini.
Baca juga: Legislator PKB Minta Polisi Usut Temuan Bansos Presiden Dikubur dan Tuntut Perbaikan Distribusi
Kasus ini disebut masih ada kaitannya dengan beberapa perkara di Kemensos yang sudah diputus di pengadilan salah satunya mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo.
Kuncoro divonis enam tahun penjara terkait korupsi penyaluran bansos beras.
Ivo juga terlibat dalam kasus beras ini, dia dihukum delapan tahun penjara.
Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan enam terdakwa, ini terkait korupsi PKH.
Baca juga: Legislator PKB Minta Polisi Usut Temuan Bansos Presiden Dikubur dan Tuntut Perbaikan Distribusi
Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi.
“Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan sprindik 44 ini dimulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak. Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” jelas Tessa.
“Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.