Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Mangkir, Polda Jabar Sudah Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli 2024

Polda Jabar sudah melapor ke Kompolnas bahwa pihaknya sudah siap untuk hadir dalam sidang praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 mendatang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sempat Mangkir, Polda Jabar Sudah Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli 2024
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Polda Jabar sudah melapor ke Kompolnas bahwa pihaknya sudah siap untuk hadir dalam sidang praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 mendatang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) telah siap menghadiri sidang praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan yang bakal digelar pada 1 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.

Yusuf mengungkapkan hal tersebut diketahui setelah Polda Jabar melaporkan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan praperadilan Pegi.

"Sudah dijelaskan siap hadir dalam sidang praperadilan dengan waktu yang telah ditetapkan," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya, Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi yang sudah dijadwalkan akan digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Yusuf menyebut alasan Polda Jabar tidak bisa hadir dalam sidang kemarin karena ada kegiatan lain.

Dia menyebut tim bidang hukum (Bidkum) Polda Jabar harus menghadiri kegiatan lain karena sudah dijadwalkan sebelum adanya pengumuman sidang praperadilan Pegi.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Yusuf tidak menjelaskan kegiatan apa yang harus dihadiri Bidkum Polda Jabar tersebut.

"Untuk sementara, saya menyimpulkan ketidakhadiran prapid kemarin sebab Bidkum yang telah ditugaskan untuk hadir alami kesulitan waktu, di mana waktu sidang berbenturan jadwal kegiatan yang sudah diagendakan sebelum panggilan sidang prapid. Kegiatan yang sudah dijadwalkan itu tidak bisa lagi ditunda," katanya.

Yusuf mengungkapkan tahu alasan itu berdasarkan keterangan dari Polda Jabar.

Di sisi lain, Yusuf mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mendapat jawaban dari Polda Jabar terkait alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi kemarin.

Baca juga: Kompolnas Simpulkan Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Pegi karena Ada Kegiatan Lain

Kendati demikian, dia meminta agar Polda Jabar saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.

Yusuf juga kembali menegaskan bahwa alasan Polda Jabar tak hadir bukanlah karena belum siapnya naskah jawaban untuk menjawab gugatan dari pihak Pegi.

"Kalau masih ada pertanyaan mengapa Polda Jabar tidak hadir praperadilan kemarin, kami sudah mendapat jawaban. Yang pasti bukan karena ketidaksiapan naskah jawaban menjawab permohonan. Sangat siap naskahnya," jelasnya.

"Kami sarankan ke Polda Jabar untuk menyampaikan ke publik alasannya," sambung Yusuf.

Polda Jabar soal Sidang Praperadilan Pegi: Sempat Akui Sudah Siapkan Tim Hukum, Kemarin Tak Hadir

Sebelumnya, Polda Jabar sempat mengakui sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi yang digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang praperadilan Pegi.

Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi.

"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pada saat kemarin, Jules belum mau untuk mengungkap jumlah tim kuasa hukum dari Polda Jabar yang akan hadir pada sidang hari ini.

Namun, sambungnya, ada kemungkinan kuasa hukum dari luar kepolisian yang ikut menjadi tim kuasa hukum.

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.

Baca juga: Dugaan Penasihat Ahli Kapolri soal Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi

Nyatanya, Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan Pegi yang digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.

Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.

Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan kemarin.

Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.

"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia.

Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini dengan tujuan kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap), sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.

Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.

Baca juga: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi, Kriminolog Tak Heran: Ada yang Belum Siap

Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Ia melakukan perlawanan atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas